Menag: Pengajian Selama Ramadan di Masjid Paling Lama 15 Menit, Kapasitas 50 Persen
Agama | 6 April 2021, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur ketentuan soal kegiatan pengajian dan ceramah di masjid selama bulan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan No 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus, Pengelola Masjid dan Mushala.
"Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Ini 11 Poin Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1442 Hijriah dari Menag Yaqut Cholil
Kemudian salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Begitu juga saat peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV