> >

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Hukum | 5 April 2021, 18:44 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memvonis Djoko Tjandra penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara, Senin (5/4/2021).

Terpidana Cessie Bank Bali itu dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Yakni, dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu terkait dengan pengecekan status red notice, serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara untuk Perkara Suap Penghapusan Red Notice

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Keputusan yang diberikan majelis hakim diketahui lebih berat daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra

Terbukti Suap Jenderal Polisi dan Jaksa

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU