> >

Saiq Iqbal Desak Menko Perekonomian dan Menaker Bahas Pembayaran THR 2021

Berita utama | 5 April 2021, 13:57 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, minta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bertemu membahas perihal Tunjangan Hari Raya.

Menurut Iqbal, hal tersebut penting untuk keseragaman sikap soal bagaimana pembayaran THR 2021.

“Kami minta antar Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian bertemu dulu, lah, masalah urusan THR,” kata Said Iqbal, Senin (5/4/2021).

Said Iqbal melanjutkan, jangan sampai Menko Perekonomian bilang sudah saatnya THR dibayar penuh, namun, di sisi lain, Menaker juga mengeluarkan surat edaran yang cenderung mencicil.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Gelar Pleno soal THR 2021 Dicicil atau Full

“Ini mana yang bener?” tanya Said Iqbal.

Mengacu pada PP no 8 Tahun 2015, Said Iqbal menyebut tidak ada THR yang dibayar dengan mencicil. Untuk itu, ia menyarankan perusahaan yang tidak mampu membayar THR berunding dengan serikat buruh.

“Tunjukan keuangan 2 tahun berturut-turut rugi. Lagi-lagi menjadi corong pengusaha hitam. Kepentingan buruh diabaikan,” ujarnya.

“Kan, udah dikasih stimulus, Menko Perekonomian sendiri yang bilang, stimulus udah dikasih, relaksasi kredit sudah dikasih, keringanan-keringanan kredit dikasih, apalagi?” lanjut Said Iqbal.

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Tahun Ini Full

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU