> >

Menko Perekonomian: Saya Minta THR 2021 Dibayar Penuh

Sosial | 4 April 2021, 21:51 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menko Perekonomian meminta agar pengusaha bisa membayar penuh THR lebaran pada para pekerja.

Aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR lebaran masih terus dikaji. 

Tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan menunda atau mencicil THR.

Tapi tahun ini, pemerintah melalui Menko Perekonomian meminta agar pengusaha bisa membayar penuh THR lebaran pada para pekerja.

Bagaimana peran aktif pemerintah terkait pemenuhan hak THR pekerja tahun ini?

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya atau THR lebaran karyawan atau pekerja tahun ini.

Sesuai aturan dari Menteri Ketenagakerjaan, batas akhir pencairan THR adalah 7 hari sebelum hari raya.

Bila pelaku usaha telat membayarkannya, maka bisa dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar kepada karyawan.

Tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan menunda atau mencicil THR, karena kondisi pandemi covid-19.

Sementara di tahun ini, juga belum ada kepastian soal pembayaran THR meski Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR karyawannya.

Riset yang dilakukan  situs Metasearch iPrice menunjukkan rata-rata orang Indonesia menghabiskan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk berbelanja kebutuhan lebaran.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU