Dituntut 10 Tahun, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Alpin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Hukum | 1 April 2021, 14:00 WIBPeristiwa penusukan Ulama Syekh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber atau yang dikenal Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu 13 September 2020 lalu.
Saat itu Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Lampung.
Baca Juga: Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung
Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.
Padahal sebelumnya pelaku pengagum Syekh Ali Jaber, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV