> >

Dituntut 10 Tahun, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Alpin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Hukum | 1 April 2021, 14:00 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Peristiwa penusukan Ulama Syekh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber atau yang dikenal Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu 13 September 2020 lalu.

Saat itu Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Lampung.

Baca Juga: Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.

Padahal sebelumnya pelaku pengagum Syekh Ali Jaber, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU