> >

Sempat Protes, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Ditayangkan Ulang

Hukum | 1 April 2021, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Rizieq Shihab, Rabu (31/03/2021) kemarin berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menanggapi eksepsi Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, jaksa membantah adanya kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus ini.

Jaksa mempertanyakan eksepsi Rizieq yang menuding ada kriminalisasi yang dilakukan pemerintah Kota Bogor bersama polisi dan jaksa.

Jaksa menyatakan, penegak hukum bekerja sesuai prosedur untuk mengusut kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi.

Namun Rizieq dinilai menutup-nutipi perawatan medis yang tengah dijalaninya di rumah sakit itu.

Sempat ada protes dari Rizieq Shihab terkait siaran virtual sidang, ia merasa dirugikan karena saat membacakan eksepsi sebelumnya tidak disiarkan secara online.

Rizieq meminta pembacaan eksepsinya diulang dan disiarkan demi keadilan.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU