Tanggapi Penolakan Hasil KLB, Kubu Moeldoko: Ini Bukan Akhir, Moeldoko Punya Strategi
Berita utama | 31 Maret 2021, 14:10 WIB“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.
“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV