Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020
Politik | 31 Maret 2021, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV--Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Keputusan dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak," kata Yasonna.
Dalam pertimbangannya, Yasonna mengatakan menggunakan rujukan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disahkan tahun 2020. "Di antaranya harus ada dua pertiga DPD dan setengah DPC," kata Yasonna.
Sementara soal izin dari Ketua Majelis Tinggi seperti yang dipersoalkan kubu Moeldoko, itu soal lain. Namun, Yasonna yakin sudah menggunakan rujukan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham.
Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah
Menurut Yasonna, pada pokoknya pihak KLB menyampaikan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen sudah kirimkan surat, terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat," jelas Yasonna.
Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPD dan DPC.
Kisruh di tubuh partai berlambang mercy ini bermula saat Ketua Umum Agus Harimurti (AHY) mengeluarkan tudingan adanya upaya merebut Partai Demokrat oleh sejumlah mantan kader dan pejabat negara.
Tidak lama kemudian, 5 Maret lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko diangkat menjadi Ketua Umum setelah digelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejak itu, kedua kubu saling klaim dan saling lontar tudingan.
Baca Juga: Jika Hasil KLB Demokrat Dikabulkan Kemenkumham, Kubu Moeldoko Siap Rangkul AHY
Kedua kubu juga sudah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan dokumen dan legalitas partai masing-masing.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV