Pengamat Sebut Polisi Tak Konsisten Terapkan Tilang Elektronik, Masih Ada Pengendara Disetop
Hukum | 29 Maret 2021, 22:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan sistem tilang eletronik (ETLE) mendapat sorotan dari pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.
Dia mengaku mendapat banyak laporan serta temuan lapangan setelah tilang elektronik diterapkan sejak Selasa (23/3/2021) lalu.
Meski mendukung ETLE, namun Tigor menyebut implementasi sistem tilang elektronik kurang konsisten.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
Bukan tanpa alasan, Tigor mengaku melihat anggota polisi yang sedang menyetop pengendara sepeda motor yang melanggar rambu lalu lintas.
Lokasinya di Pos Polisi di Jalan Sudirman depan Universitas Atmajaya, Jakarta, Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 21.45 WIB.
Padahal, lanjutnya, salah satu misi tilang elektronik ini adalah mengurangi pertemuan fisik antara petugas polisi dan pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
"Saya pertanyakan, Jalan Sudirman itu kan salah satu jalan yang merupakan objek penerapan tilang eletronik yang artinya sudah dilengkapi dengan kamera CCTV pengawas untuk tilang elektronik. Apa perlunya lagi ada pos polisi dengan petugas polisi yang masih melakukan penangkapan dan penilangan lagi secara fisik?" katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda
Ia pun menyayangkan sikap anggota polisi yang masih "menghukum" langsung pelanggar lalu lintas tersebut.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV