Polisi Beber Peran Penting 4 Terduga Teroris di Condet dan Bekasi
Peristiwa | 29 Maret 2021, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membeberkan peran empat terduga teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, dan di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keempat terduga teroris yang ditangkap di Bekasi dan Condet tersebut berinisial ZA, BS, AJ, dan HH. Keempat terduga teroris tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Menurut Fadil, ZA berusia 37 tahun. Peran ZA membeli bahan baku dan bahan peledak seperti aseton, KCL, termometer serta amonium powder.
Baca Juga: Kapolda Metro Ungkap Atribut FPI dari Terduga Teroris di Condet dan Bekasi, Ini Penjelasannya
"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara campurkan cairan-cairan yang disiapkan tersebut," kata Fadil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Kemudian BS (43) berperan mengetahui pembuatan bahan peledak dan menyampaikan ke AJ terkait dengan “takjil”.
Setelah dicampurkan, bahan campuran itu akan menghasilkan bom dengan ledakan besar.
Selanjutnya peran AJ (46) juga mempelajari dan membantu ZA untuk membuat bahan peledak. AJ bersama BS juga melakukan pertemuan dalam ramgka persiapan-persiapan teror dengan bahan peledak.
Sementara HH (56) yang ditangkap di Condet, lanjut Fadil, memiliki peran penting dalam kelompok ini.
"(HH) merencanakan dan mengatur teknis cara pembuatan. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk menyiapkan kegiatan amaliah ini. Membiayai dan kirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tersangka lainnya," jelas Fadil.
Baca Juga: Terjadi Ledakan Setelah Kapolda Metro Jaya Konpers di Lokasi Penggerebekan Terduga Teroris di Bekasi
Barang Bukti Terduga Teroris
Selain menangkap keempat pelaku, Tim Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti seperti bom aktif.
Rinciannya, barang bukti yang disita dari ZA berupa parang, Hp Oppo f11, dompet, debit MNC bank, emoney, kartu dapur raya, flazz, ATM Bank DKI, KTP atas nama ZA, kartu asuransi kecelakaan, KTP, 2 surat tilang, 1 kabel data, uang tunai Rp3.065.900, 2 rokok, 1 korek, dan 1 bungkus masker.
Kemudian dari tangan AJ disita barbuk berupa ponsel Redmi Note. Sedangkan HH, polisi menyita ponsel dan identitas diri.
"Dari penggeledahan-penggeledahan tersebut juga ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng," ungkap Fadil.
"Tim jinak bom dari gegana memutuskan untuk lakukan disposal di Bekasi dan Condet," sambung perwira bintang dua itu.
Selanjutnya, Tim Densus 88 akan mendalami temuan-temuan yang ada dan hasil olah TKP, termasuk keterangan saksi yang diperoleh di lokasi.
Baca Juga: Kapolri: Suami Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Berperan Memberi Doktrin untuk Jihad di JAD
Menurut Fadil, para tersangka terancam Pasal 15 UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Inilah upaya kami jajaran Polda sesuai perintah Bapak Kapolri untuk mencegah timbulnya korban dan menjaga kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV