> >

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub dan Polisi Awasi Ketat Seluruh Transportasi

Peristiwa | 27 Maret 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi: kemacetan mudik lebaran di jalan tol. (Sumber: KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei.

Larangan tersebut kini ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan yang akan diawasi ketat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan aparat kepolisian.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU