> >

Bacakan Eksepsi, Rizieq Singgung Kampanye Gibran, Bobby dan Pelanggaran Prokes Jokowi di Maumere

Hukum | 26 Maret 2021, 17:44 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab menyatakan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Rizieq Shihab menilai dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa. 

Menurut Rizieq ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi hingga kini.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Cek Cok dengan Aparat Karena Dilarang Masuk

Bahkan, sambung Rizieq, prokes tersebut banyak dilakukan tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat. Tidak terkecuali menteri dan presiden. 

Namun Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru digelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri. 

"Bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," ujar Rizieq dalam nota keberatan yang diterima, Jumat (26/3/2021).

Rizieq juga mempertanyakan aparat hukum yang menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, dan dilakukan secara berulang kali yang dilakukan orang dekat Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Momen Rizieq Shihab Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Sidang Perkara Kerumunan Petamburan

Di antaranya anak dan menantu Presiden Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes.Tetapi tidak diproses hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU