SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Berita utama | 26 Maret 2021, 07:11 WIBPasek menuturkan, fakta adanya sprindik yang bocor dan pernyataan Syarief Hasan yang beredar di media soal Anas Urbaningrum tersangka membuat SBY merubah peta. Tetapi, kata Pasek, SBY sudah mengambilalih langsung Partai Demokrat dari tangan Anas Urbaningrum pada 8 Februari 2013 melalui rapat Majelis Tinggi Partai. Tetapi dalam rapat Majelis Tinggi tersebut, Anas Urbaningrum menolak.
Baca Juga: Max Sopacua: Ada yang Belum Tersentuh Hukum di Kasus Korupsi Hambalang
"Itulah kudeta yang artinya beliau (SBY) turun tangan langsung, beliau rapatkan tanpa melalui kongres, dia ambil itu semua," ujar Pasek.
Pengambil aliran Partai ini, sambung Pasek, berlanjut dengan SBY mengundang DPD-DPD dan DPC-DPC ke Cikeas pada 10 Februari 2013 sepengetahuan Anas Urbaningrum.
"Di situ SBY menunjukkan bahwa saya lo ya sekarang ngatur Demokrat bukan Anas," cerita Pasek.
Lalu kemudian, SBY kembali membuat kegiatan pada 14 Februari 2013 kepada pemilik suara di Partai Demokrat. Undangan tersebut bukan ditandatangani SBY, tetapi Jero Wacik dan Edhy Baskoro Yudhoyono. Dalam bacaan Pasek, SBY ingin kegiatan tersebut diarahkan kepada KLB untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang, Politikus Partai Demokrat: Sekadar Cari Sensasi
"Tapi kan statusnya Mas Anas waktu itu belum juga menjadi tersangka. Ini tampaknya bikin SBY geregetan sama KPK ini, nggak imbang, nggak ikutin, gara-gara sprindik tanggal 7 bocor, jadi ini (penetapan tersangka Anas Urbaningrum) belum keluar," beber Pasek.
Upaya menggeser Anas Urbaningrum berlanjut di tanggal 17 Februari 2013, dengan membuat Rapimnas. Sebelumnya, kata Pasek, Anas dipanggil SBY ke Cikeas pada 16 Februari 2013 malam. Tetapi dalam situasi yang sama KPK juga belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hingga Rapimnas.
"Anas baru ditersangkakan tanggal 22 Februari," ucap Pasek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasek menceritakan Anas Urbaningrum kemudian mundur dari Partai Demokrat sebagai komitmen atas pakta integritas. Dari penetapan tersangka 22 Februari 2013, kata Pasek, Anas baru diproses sebagai tersangka 10 Januari 2014.
"10 bulan lebih didiamkan tapi kekuasaannya Anas di Partai Demokrat telah berhasil diambil," katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV