Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Mobil yang Tabrak Lari Ibu dan Anak
Kriminal | 25 Maret 2021, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Tersangka dikenai pasal berlapis tentang lalu lintas berdasarkan rekaman kamera pemantau di sekitar lokasi dan kamera tilang elektronik.
Setelah melakukan penelusuran, polisi memperoleh identitas pelaku tabrak lari pada hari minggu 21 Maret lalu.
Rabu (24/03/2021) siang pelaku menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. Pelaku MRK teridentifikasi berdasarkan hasil rekaman kamera tilang elektronik.
Stas perbuatannya, MRK dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di bawah sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Kronologi dan Tindak Lanjut Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Sebelumnya, seorang ibu dan anaknya menjadi korban tabrak lari di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa tabrak lari terekam CCTV di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kelapa Gading.
Dua korban mengalami luka dibantu oleh warga dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Satpol PP dan PPSU.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV