> >

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani Setuju Jika Sidang Rizieq Shihab Digelar Secara 'Offline'

Hukum | 25 Maret 2021, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR, dari fraksi PPP, Arsul Sani mendukung keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di pengadilan.

Arsul Sani menilai, jika merujuk pada peraturan Mahkamah Agung, tertulis bahwa persidangan online dilakukan sebagai alternatif, bukan keharusan di masa pandemi.

Menurut Arsul, untuk menghindari kerumunan dalam ruang sidang, perlu dilakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang sidang.

Jika sampai terjadi kerumunan saat sidang Rizieq, dan menolak dibubarkan, maka polisi harus menindak secara hukum.


 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU