> >

Berkas Perkara Suap Benur Lengkap, Edhy Prabowo dan 5 Tersangka Lainnya Segera Disidangkan

Hukum | 24 Maret 2021, 19:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo, beserta kelima tersangka lainnya.

Mereka yakni dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy, bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Berkas keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Tim penyidik KPK meimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta keenam tersangka ke tahap penuntutan.

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Sewa Beberapa Unit Apartemen Pakai Uang Suap Benur

Dengan demikian, mereka semua segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK, maka hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tsk dan barang bukti atas nama EP dan kawan kawan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya.

Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, Penyidik Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista

Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Ungkap Alasan Tunjuk Tim Sukses Jokowi Jadi Staf Khusus

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU