> >

Komisi III DPR Minta MA Kaji Ulang Persidangan Online

Berita utama | 24 Maret 2021, 18:14 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali persidangan yang dilaksanakan secara daring atau virtual.

Komisi III DPR menilai, semestinya persidangan secara offline bisa dilakukan di zona hijau Covid-19.

Demikian Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Semestinya mahkamah agung meninjau kembali agar disesuaikan dengan persidangan sesuai dengan status covid tiap daerah. Kalau sudah hijau atau oranye, bukan lagi merah, ya tidak perlu dengan sidang online-nya,” kata Arsul Sani.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline

Arsul Sani lebih lanjut menyampaikan apresiasi kepada Hakim Suparman Nyompa dalam perkara terdakwa Rizieq Shihab yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Arsul Sani mengatakan, keputusan hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk sidang offline menunjukkan sebagai pemutus perkara yang memegang teguh keadilan.

“Kami di Komisi III malah mengapresiasi apa yang menjadi penetapan Hakim terbaru untuk menyelenggarakan sidang secara offline,” ujar Arsul Sani.

Sebelumnya dalam persidangan pembacaan eksepsi, terdakwa Rizieq Shihab tolak membacakan eksepsi secara online.

Penolakan itu disampaikan Rizieq Shihab dengan berpegang pada aturan KUHAP yang lebih tinggi dari pada Peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ketika Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Adu Mulut dengan Polwan: Bapak Gua Polisi, Pakde Gua Kombes

“Bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun sekarang online sedang bagus sinyalnya tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.

“Jadi Saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.

Apalagi, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menghadapi satu perkara dalam persidangan.

Melainkan, kata Rizieq, menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus super maksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.

“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli,” imbuh Rizieq.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU