> >

Komisi III DPR Minta MA Kaji Ulang Persidangan Online

Berita utama | 24 Maret 2021, 18:14 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali persidangan yang dilaksanakan secara daring atau virtual.

Komisi III DPR menilai, semestinya persidangan secara offline bisa dilakukan di zona hijau Covid-19.

Demikian Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Semestinya mahkamah agung meninjau kembali agar disesuaikan dengan persidangan sesuai dengan status covid tiap daerah. Kalau sudah hijau atau oranye, bukan lagi merah, ya tidak perlu dengan sidang online-nya,” kata Arsul Sani.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline

Arsul Sani lebih lanjut menyampaikan apresiasi kepada Hakim Suparman Nyompa dalam perkara terdakwa Rizieq Shihab yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Arsul Sani mengatakan, keputusan hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk sidang offline menunjukkan sebagai pemutus perkara yang memegang teguh keadilan.

“Kami di Komisi III malah mengapresiasi apa yang menjadi penetapan Hakim terbaru untuk menyelenggarakan sidang secara offline,” ujar Arsul Sani.

Sebelumnya dalam persidangan pembacaan eksepsi, terdakwa Rizieq Shihab tolak membacakan eksepsi secara online.

Penolakan itu disampaikan Rizieq Shihab dengan berpegang pada aturan KUHAP yang lebih tinggi dari pada Peraturan Mahkamah Agung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU