Pemprov DKI Tegaskan Rumah DP Rp 0 Bukan untuk Investasi, Harus Ditempati Pembelinya
Peristiwa | 24 Maret 2021, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) Rp 0 tidak bisa dibeli untuk investasi.
Menurut Sarjoko, rumah DP Rp 0 diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah atau lahan. Artinya, rumah tersebut haruslah ditempati oleh pembeli.
Baca Juga: Ikuti Permen PUPR, Batas Gaji Pemilikl Rumah DP 0 Rupiah jadi 14 Juta Rupiah
Sarjoko mengatakan, ini merupakan salah satu syarat bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah atau hunian tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Jadi, unit tersebut harus sebagai tempat tinggal para warga penerima manfaat, bukan sebagai obyek investasi," kata Sarjoko dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Enggan Komentari Perubahan Syarat Gaji Pemilik Rumah DP 0, Anies: Nanti Ada Penjelasan Tertulis
Selain itu, dalam pergub yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan itu, terdapat ketentuan yang melarang unit hunian dipindahtangankan atau disewakan.
"Ada ketentuan yang melarang untuk dipindatangankan atau disewa atau dikontrakan," tutur Sarjoko.
Kekhawatiran unit hunian DP Rp 0 dijadikan investasi muncul, sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV