> >

Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya

Sosial | 23 Maret 2021, 23:05 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

KOMPAS.TV - Pemerintah saat ini mempermudah pencetakan dokumen kependudukan yang hilang. Masyarakat tak perlu mengurus ulang dokumen, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Mengutip indonesia.go.id, masyarat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen penting itu di rumah dengan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Sebelumnya, dokumen kependudukan menggunakan kertas security printing dengan hologram anti-pemalsuan. 

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda

Meski begitu, dokumen yang dicetak sendiri di kertas HVS tetap memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme anti-pemalsuan dalam bentuk kode quick response (QR) di pojok kanan bawah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu tercetak dengan security printing.

Masyarakat pun dapat mudah mengecek keaslian dokumen.

Cukup aktifkan moda pemindai QR dan dekatkan kode QR ke arah kamera belakang perangkat telepon seluler pintar (smartphone).

Kode ini akan membuka laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif. Laman itu juga akan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU