Pemilik Akun Sebar Hoaks Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab Dibebaskan
Hukum | 23 Maret 2021, 12:48 WIBKOMPAS.TV - Polisi membebaskan pemuda F, warga Takalar, Sulawesi Selatan yang sempat ditangkap karena dicurigai sebagai penyebar video hoaks mengenai suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab.
Polisi membebaskan F setelah menemukan bukti bahwa akun Facebook miliknya telah diretas oleh orang lain beberapa bulan lalu.
Namun demikian, barang bukti 2 unit ponsel yang diretas oleh pihak tak bertanggung jawab itu tetap diamankan oleh pihak kejaksaan.
Kasus video hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab merupakan salah satu contoh nyata serangan siber di Indonesia.
Hoaks tak hanya merugikan nama baik Lembaga Kejaksaan, namun hoaks disebarkan pihak yang tak bertanggung jawab menggunakan akun milik pemilik yang sah.
Tak mengherankan, laporan National Cyber Security Index 2020 yang disusun e-Governance Academy Fondation menempatkan Indonesia pada peringkat ke-76 dari 160 negara.
Indeks ini intinya mengukur kesiapan dalam mencegah dan mengelola serangan siber.
Di Asean, sudah 4 negara yang mengadopsi Undang-undang perlindungan data pribadi, yakni Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina.
Sementara, serangan siber dan penyalahgunaan data makin marak terjadi di Tanah Air.
Pembahasan dan pengesahan RUU ini perlu dikebut, karena konstitusi sudah mengamanatkan perlindungan diri pribadi, termasuk data pribadi.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV