> >

Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik

Peristiwa | 23 Maret 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) untuk tahap pertamanya.

Selain bertujuan untuk kedisplinan masyarakat, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Komber Abrianto Pardede mengatakan, tilang elektronik ini juga merupakan upaya untuk mengurangi oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggar lalu lintas.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Abrianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan dari tilang elektronik atau ETLE?

1. Titik tilang
Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan di 12 polda di Indonesia. Sebanyak 244 kamera tilang elektronik akan dipasang.

Berikut pembagiannya:
- Polda Metro Jaya: 98 titik
- Polda Riau: 5 titik
- Polda Jawa Timur: 55 titik
- Polda Jawa Tengah: 10 titik
- Polda Jawa Barat: 21 titik
- Polda Jambi: 8 titik
- Polda Sumatera Barat: 10 titik
- Polda DIY: 4 titik
- Polda Lamoung 5 titik
- Polda Sulawesi Utara: 11 titik
- Polda Banter: 1 titik

Baca Juga: 30 Kamera Mobile Akan Dukung Tilang Elektronik dan Sekaligus Awasi Perilaku Petugas di Lapangan

2. Mekanisme tilang
Mekanisme tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang nantinya akan mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas.

Berikut beberapa tahap mekanisme tilang elektronik:
- Kamera CCTV yang ada di ruas jalan secara otomatis akan mendeteksi dan menangkap adanya pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan juga akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
- Petugas melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electric Registration and Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran via pos ke alamat pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik kendaraan menginformasi lewat website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU