Bagaimana Jika Para Wakil Rakyat Setuju Dengan perubahan?
Aiman | 23 Maret 2021, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Wacana masa jabatan presiden 3 periode kembali mencuat. Adalah politikus senior, Amien Rais, yang melontarkan dugaan ada agenda ‘terselubung’ atas usulan perubahan (amendemen) UUD 1945.
Ada pihak-pihak yang disinyalir akan memasukkan pasal Jabatan Presiden 3 periode. Atas tuduhan ini, Presiden Jokowi menyatakan, tidak berniat dan tidak berminat jadi presiden lagi.
Wacana perubahan masa jabatan Presiden sebenarnya bukan barang baru. Oktober 2019, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR koalisi Parpol Pemerintah, Johnny G. Plate, melontarkan ide itu. Plate mengatakan, perpanjangan masa jabatan bertujuan demi konsistensi pembangunan.
Namun, ‘umpan lambung’ itu justru ditanggapi dingin oleh Presiden Jokowi. Dua kali wacana penambahan masa jabatan presiden ditolak Jokowi, mengapa partai di MPR malah ‘mengamini’ wacana ini? Benarkah usulan amendemen UUD 1945 sedang digodok parlemen? Apa yang menjadi pro dan kontra Jabatan Presiden 3 periode?
Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, mengungkapnya!
Menemui politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono, Aiman mendapati fakta bahwa setelah Arief berencana mengajukan Judicial Review ke MK terkait jabatan presiden 3 periode, Arief akan terus mendesak MPR menggolkan wacana itu.
Arief beralasan, ada 85 persen masyarakat Indonesia yang juga menginginkan presiden 3 periode. Menurut Said, wacana presiden 3 periode mengkhianati semangat reformasi dan mengancam keberlangsungan negara demokrasi. Apa yang dikhawatirkan Said, dipahami pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.
Menurut Bivitri, semakin panjang masa jabatan presiden, semakin besar kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan. Namun begitu, Bivitri tidak menampik bahwa “jalan” menuju amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden, terbuka lebar.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Bilakah amendemen UUD 1945 dilakukan?
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV