Perampok Kedoya Bikin Geger Gondol Keramik Rumah, Ini Sejarah Perampokan Sejak Sebelum Masehi
Kriminal | 22 Maret 2021, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah di Kedoya, Jakarta Barat mengalami perampokan. Perampok ini menjarah seluruh isi rumah termasuk berbagai perabotan hingga teralis dan lantai keramik.
Aksi perampokan ini viral di media sosial setelah beredar video dan foto sebuah rumah. Terlihat perbedaan besar kondisi rumah itu sebelum dengan sesudah perampokan.
Perampok ini mengambil lukisan, patung, lampu gantung, dan berbagai perabotan rumah itu. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencongkel seluruh marmer di lantai rumah, kusen jendala dan pintu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Rampok di Depok dan Bogor, Tiga dari 5 Perampok Masih Dibawah Umur
Setelah perampokan, rumah itu terlihat hancur berantakan. Beberapa dinding juga terlihat roboh.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa rumah itu terlebih dahulu. Namun, baru seminggu penyewa itu pergi. Belakangan, pemilik rumah baru mengetahui bahwa dirinya mengalami perampokan.
Perampokan seperti ini sudah ada dalam sejarah manusia sejak lama. Sejarah mencatat, Peradaban Babilonia pada abad 18 sebelum kalender masehi juga sudah mengenal perampokan.
Undang-undang bikinan Raja Hammurabi yang berasal dari periode 1755-1750 sebelum masehi mengatur pelaku perampokan mesti mendapat hukuman gantung di tempat kejadian perkara.
Hukum legal Inggris yang disusun hakim dan juri bernama Sir Edward Coke pada abad 17 masehi punya definisi unik soal perampokan. Berbeda dengan pembobolan rumah, tindak kriminal penjarahan rumah baru bisa disebut sebagai perampokan bila terjadi pada malam hari.
Menurut Sir Edward Coke, kegelapan malam ini penting untuk membantu perampok menyembunyikan wajahnya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV