Tak Terima Dipecat, AHY Digugat 5 Miliar oleh Mantan Ketua DPC Demokrat
Politik | 22 Maret 2021, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digelar hari ini Senin (22/3/2021).
Gugatan berisi keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat.
Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Kubu AHY Optimistis Memenangkan Posisi Sebagai Partai Demokrat yang Sah di Indonesia
"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely.
Yulius menggugat AHY atas kerugian imaterial senilai 5 miliar rupiah.
Sidang digelar di lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, AHY juga digugat sejumlah mantan kader Demokrat yang keberatan atas pemecatan seperti Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.
Baca Juga: Menkumham Beri Waktu 7 Hari kepada Demokrat Kubu Moeldoko untuk Lengkapi Berkas
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV