> >

Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

Hukum | 22 Maret 2021, 14:19 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih terus bergulir.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.

Baca Juga: Amien Rais Akan Gelar Tahlilan Bersama Secara Nasional untuk Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal

Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.

Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas Temukan Perintah Penguntitan

Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.

“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).

Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU