Siap-siap, 23 Maret 2021 Tilang Elektonik Resmi Berlaku Secara Bertahap!
Update | 21 Maret 2021, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ekstra hati-hati dan disiplin berlalu lintas pengendara, dituntut semakin tinggi.
Kamera pemantau CCTV Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik, terus diperluas.
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki 98 kamera statis, termasuk 30 kamera bergerak atau E-TLE mobile.
Selain kamera statis , E-TLE DKI Jakarta juga dilengkapi kamera bergerak, yang terpasang di perangkat personel patroli lalu lintas.
Kamera bergerak itu terpasang di helm, dashboard kendaraan, hingga ke badan Polantas yang sedang berpatroli.
41 kamera statis DKI juga terpasang di enam titik wilayah penyangga, seperti Cibubur, Depok dan Bekasi.
Di jalan arteri Jakarta, 16 titik kamera pemantau statis juga telah terpasang.
Lokasi pemantauan berikutnya adalah jalur Transjakarta, sebanyak 10 titik.
Dan di jalan tol, kepolisian menempatkan 7 titik kamera statis.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut selain penegakkan hukum lalu lintas, kamera mobile E-TLE di DKI Jakarta juga mengawasi perilaku petugas di lapangan.
Mulai 23 Maret pekan depan tilang elektronik nasional resmi dimulai secara bertahap.
Saat ini sebanyak 244 kamera terpasang di 12 Polda untuk mendukung penegakkan hukum berbasis elektronik, secara nasional.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV