> >

Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari Partai Demokrat KLB lengkapi Dokumen

Politik | 21 Maret 2021, 17:53 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (Sumber: TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Jakarta, Kompas.tv - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan dokumen  kongres kubu KLB yang diserahkan kepadanya pada Jumat (19/3/2021).

“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna, Minggu (21/3/2021).

Yasonna menyampaikan bahwa jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna. 

Baca Juga: Yasonna Ungkap Pendaftaran Partai Demokrat Kubu Moledoko Belum Bisa Diproses, Ini Alasannya

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU