Rizieq Dihadirkan Paksa, Mahfud: Sudah Wewenang Hakim
Hukum | 21 Maret 2021, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut keputusan majelis hakim memanggil paksa terdakwa Rizieq Shihab murni wewenang hakim.
Pemerintah merespons viralnya tanggapan terdakwa Rizieq Shihab yang mengaku tak dilindungi undang-undang atas pemanggilan paksa pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan majelis hakim berwenang memberikan perintah apapun dalam proses pengadilan.
Institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan wajib mengikuti keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Tolak Sidang Online
Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab tetap menolak menjalani sidang yang digelar secara online.
Rizieq meminta agar tetap dihadirkan dalam sidang secara offline.
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan tetap dilakukan meski Rizieq menolak sidang yang digelar secara online.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berulang kali memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran Rizieq dalam sidang ini.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV