> >

Mahfud MD: Wewenang Hakim Panggil Paksa Rizieq Shihab

Peristiwa | 20 Maret 2021, 23:58 WIB

KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan majelis hakim memanggil paksa terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan di luar kewenangan pemerintah.

Baca Juga: Soal All England, NOC Bakal Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

Keputusan pemanggilan paksa terdakwa Rizieq Shihab murni wewenang hakim dalam menjalankan proses persidangan.

Menteri Mahfud MD menekankan majelis hakim berwenang memberikan perintah apapun dalam proses pengadilan.

Institusi pemerintah terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan wajib mengikuti keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Detik-Detik Voucher Kuota Senilai Rp 20 Juta Dicolong dari Toko Pulsa di Depok

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU