MUI Sebut Astrazeneca Boleh Digunakan Dalam Keadaan Darurat, PBNU: Ini Sebuah Kebutuhan
Sapa indonesia | 20 Maret 2021, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti apa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca?
Dan bagiamana tanggapan dari dua ormas keagamaan seperti PP Muhammadiyah dan PBNU?
Kita membahasnya bersama, Ketua Harian MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi.
Hadir juga ketua PBNU, Marsudi Syuhud, serta anggota Divisi Fatwa PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Juga bergabung dalam dialog ini, Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Iris Rengganis
Kementerian Kesehatan akan segera mendistribusikan vaksin covid-19 astrazeneca di seluruh Indonesia pada senin (22/03) pekan depan.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut vaksin ini memiliki efikasi atau daya guna sebesar 62,1 persen, melebihi standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.
Sementara badan pengawas obat dan makanan, BPOM, telah mengkaji hasil investigasi atas penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca.
Kajian dilakukan berdasarkan laporan terjadinya penggumpalan darah setelah pemberian vaksin.
Juru bicara vaksin covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan atau penggumpalan darah.
Majelis Ulama Indonesia, MUI juga mengumumkan fatwa mengenai kehalalan dari vaksin astrazeneca.
MUI menyebut vaksin itu boleh digunakan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat.
Indonesia sudah kedatangan sebanyak 1,1 juta vaksin astrazeneca pada 8 Maret 2021,di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV