Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka, MAKI Kirim Salinan Sertifikat HGB Lahan di Munjul
Hukum | 19 Maret 2021, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, KPK juga diminta segera melakukan penahanan para tersangka perkara korupsi pengadaan lahan secepatnya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melalui pesan tertulis, Jumat (19/3/2021).
“Kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.
Boyamin lebih lanjut menuturkan, MAKI telah menyerahkan salinan sertifikat Hak Guna Bangunan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Pernyerahan salinan itu, kata Boyamin, dilakukan melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp Pengaduan KPK.
“Hari ini Jumat, tanggal 19 Maret 2021, MAKI telah menyerahkan surat beserta lampirannya kepada KPK via sarana online, aku WA Pengaduan KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Boyamin mengungkapkan lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97, 98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001.
Sertifikat HGB tersebut, berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.
“Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” ujar Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV