Sah! Serda Aprilia Kini Berganti Nama Jadi Aprilio Perkasa Manganang dengan Jenis Kelamin Laki-Laki
Hukum | 19 Maret 2021, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan Serda Aprilia Santini Manganang untuk mengganti status jenis kelamin dan nama pada seluruh adminstrasi kependudukan.
Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube mengabulkan perubahan nama Serda Aprilia dari semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Hakim juga memutuskan mengubah status jenis kelamin Serda Manganang dari sebelumnya perempuan menjadi laki-laki.
Baca Juga: Ada Pertentangan Batin, Serda Aprilia Manganang Sejak Kecil Diperlakukan Perempuan
Pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin ini berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar Nova Loura Sasube di PN Tondano, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Hal ini untuk melengkapi pengajuan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilio Perkasa Manganang dalam data administrasi kependudukan.
Baca Juga: Kesaksian Dokter di Persidangan: Aprilia Manganang Alami Hipospadia Tipe Berat
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar Nova.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV