Korupsi Bansos Covid-19, Sepeda Brompton Sekjen Kemensos Disita KPK
Hukum | 18 Maret 2021, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyita satu buah sepeda Brompton dari Sekjen Kemensos yang diduga terkait suap dengan pengadaan bansos Covid-19.
Sepeda yang disita dari Sekjen Kemensos, Hartono Laras, yang didapat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Uang pembelian sepeda diduga berasal dari tersangka vendor proyek pengadaan bansos.
Terkait suap bansos, dua pejabat Kemensos telah berstatus tersangka.
Penerimaan sepeda Brompton oleh Hartono sebelumnya terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (8/3/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV