Begini Kronologi Warga Pancoran Bentrok dengan Ormas Versi Kontras
Peristiwa | 18 Maret 2021, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bentrokan antara warga dengan sekelompok organisasi kemasyarakatan atau ormas terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) malam.
Bentrok tersebut diduga disebabkan karena sengketa lahan antara warga di kawasan Gang Buntu II RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran dengan PT Pertamina.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 20 warga mengalami luka karena bentrok fisik dengan oknum ormas yang diduga dikerahkan Pertamina.
Berdasarkan keterangan warga, konflik sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi selama delapan bulan terakhir.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, menyebutkan konflik lahan antara Pertamina dan warga di Gang Buntu II sudah terjadi sejak Juli 2020.
PT Pertamina mengklaim merupakan pihak yang berhak menguasai lahan di kawasan itu. Karenanya, hendak menggusur warga setempat.
"Semenjak bulan Juli 2020, Warga Gang Buntu II telah mengalami penggusuran yang sebenarnya dinilai cacat pada prosedur hukumnya," kata Rivan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Rivan menjelaskan, Gang Buntu II RT 006 RW 002 merupakan wilayah perumahan warga seluas 4,8 hektar yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2.000 jiwa.
Warga di sana rata-rata telah tinggal selama 20 tahun lebih.
Bahkan, di antara warga yang masih ingin bertahan, ada yang sudah tinggal selama 40 tahun.
"Sebagian besar warga memang sudah lahir dan besar di tanah ini," ucap Rivan.
Oleh karenanya, banyak warga yang enggan meninggalkan rumahnya.
Akhirnya konflik antara warga dan Pertamina pun kerap terjadi dalam sembilan bulan terakhir.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kronologi versi Kontras yang dihimpun dari keterangan warga:
- Juli 2020, Warga Gang Buntu II mulai mengalami penggusuran yang dinilai cacat pada prosedur hukumnya karena tanah masih berstatus sengketa dan belum ada putusan pengadilan.
PT Pertamina Persero mulai melakukan intimidasi dan teror secara door to door kepada warga.
Beberapa orang dari warga menjadi ketakutan akibat intimidasi tersebut dan memutuskan untuk membongkar rumahnya sendiri dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- PT Pertamina juga melaporkan warga kepada Polres Jakarta Selatan dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan beberapa warga sudah menghadap ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan panggilan dari pihak kepolisian. Padahal, tanah yang dihuni tersebut masih dalam sengketa.
- Seiring berjalannya waktu, pihak PT Pertamina yang datang mengatasnamakan diri sebagai Perwakilan dari PT PTC (Pertamina Training and Consulting), tetapi hingga saat ini warga tidak tahu tanah yang sedang digusur hendak didirikan atau dibangun apa.
- Pada Oktober 2020, warga yang resah akibat intimidasi dari anggota Brimob yang dilibatkan dalam penggusuran ini berembuk untuk mengadukan intimidasi ini kepada Komnas HAM. Mereka juga melakukan aksi juga di depan kantor Komnas HAM.
Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Komnas HAM kepada warga.
- Pada Oktober 2020, anggota dari Brimob juga mengokupasi secara paksa sekolah PAUD yang berada di lokasi warga dengan alasan sekolah PAUD tersebut sedang kosong karena aktivitas belajar-mengajar sedang berjalan secara daring.
Warga kemudian melaporkan hal ini dengan mengajukan surat kepada BAN PAUD dan KPAI.
- Pada 11 Januari 2021, pihak PT Pertamina yang diwakili oleh Aditya Karma datang menemui warga membawa berkas tebal. Berkas tersebut diklaim sebagai bukti kepemilikan dari PT PTC.
Namun, ketika ditanya mengenai surat peringatan penggusuran oleh warga, Aditya Karma tidak dapat menjawab.
Ia berdalih bahwa yang terjadi bukanlah penggusuran melainkan pemulihan aset negara. Ia berjanji kepada warga bahwa tidak akan ada penggusuran lagi sebelum ada putusan pengadilan, walaupun kenyataannya upaya penggusuran terus terjadi.
- Walaupun belum ada kesepakatan atau pemufakatan warga, PT Pertamina telah menempelkan plang bertuliskan "Tanah dan/atau bangunan ini milik PT Pertamina" dan plang yang bertuliskan "Rumah ini harus dikosongkan".
- Pada tanggal 15 Januari 2021, PT Pertamina datang dengan menggunakan bantuan dari oknum ormas yang berseragam lengkap dan preman yang membawa palu penghancur, gergaji mesin, serta satu unit ekskavator.
Ekskavator yang dikawal oleh oknum ormas dan preman yang berjumlah kurang lebih 30 orang itu hendak meratakan lapangan yang biasa digunakan oleh sebagian anak muda bermain skateboard beserta satu empang pemancingan milik salah satu warga.
Namun, pada saat memotong salah satu pohon yang menghalangi ekskavator untuk masuk, warga pun maju untuk menahan mereka agar tidak maju memotong pohon dan meratakan empang, sehingga terjadi dorong mendorong antara warga dengan pihak penggusur.
Tidak lama kemudian Kapolsek Pancoran pun datang dan mencabut kunci ekskavator sehingga kericuhan usai dan pihak penggusur pergi.
Ekskavator disegel dengan garis polisi dan diparkirkan di area dekat lokasi penggusuran tersebut. Namun, selang tiga hari kemudian, di malam hari, ekskavator tersebut kembali dihidupkan dan dipindahkan dan dipakai hingga saat ini.
- Pada 22 Februari 2021, kericuhan antara warga dengan penggusur kembali terjadi. Di sela kericuhan saat dorong-dorongan terjadi, seorang warga bernama Pak Gito yang sudah lansia sempat dibawa paksa oleh anggota berpakaian Brimob dan preman masuk ke dalam sekolah PAUD dan ditahan selama kurang lebih 30 menit.
Di luar, warga lainnya mendesak agar mereka melepaskan Pak Gito. Beberapa hari kemudian diketahui Pak Gito akan dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penganiayaan/pemukulan.
Sampai dengan saat ini Pak Gito telah menerima dua kali panggilan dari Polres Jakarta Selatan, tetapi tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan sedang sakit.
- Di bulan yang sama pihak, PT Pertamina juga sempat ingin memblokade akses keluar masuk dari warga Gang Buntu II dengan membuat plang pagar. Namun warga melawan.
Sampai saat ini, dari dua akses, hanya ada satu akses yang dijaga untuk membatasi warga keluar masuk. Warga menolak ini karena alasan mata pencarian sebagian besar warga yang membutuhkan pickup atau truk keluar masuk permukiman
- Pada 24 Februari, upaya penggusuran kembali dilakukan. Oknum ormas dan preman mulai menyerbu permukiman warga dan hendak merobohkan rumah warga.
Warga yang mencoba mempertahankan rumahnya mendapat tindakan kekerasan dari oknum ormas dan preman. Tiga orang warga luka-luka disebabkan tindak kekerasan oleh oknum ormas dan preman.
Satu warga mengalami bocor di kepala akibat timpukan batu, satu orang warga mengalami lebam di mata, dan satu orang lagi ditarik dan diseret ke aspal Jalan Raya Pasar Minggu hingga sempat mengalami pingsan.
Proses eksekusi berakhir sampai menjelang maghrib dan menyebabkan satu rumah warga terbongkar/roboh.
- Beberapa hari setelah bentrokan terakhir, warga kerap mendapat intimidasi akan adanya penyerangan mendadak di malam hari seperti ancaman akan dilempar molotov, anak-anak muda dari pihak warga akan diculik/ditangkap satu per satu sebagai upaya pembungkaman.
- Di malam hari mulai ada lima orang anggota Brimob dengan menggunakan tiga sepeda motor dengan atribut lengkap helm pelindung badan serta persenjataan lengkap berkeliling dengan sepeda motor memasuki pekarangan warga sembari salah satu dari mereka merekam kegiatan warga.
- Pada 9 Maret 2021, beberapa orang berpakaian bebas kembali mendatangi warga dan mengintimidasi warga, salah satunya terjadi cekcok antara preman ini dengan salah satu warga yang sedang hamil dan sakit.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV