Begini Kronologi Warga Pancoran Bentrok dengan Ormas Versi Kontras
Peristiwa | 18 Maret 2021, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bentrokan antara warga dengan sekelompok organisasi kemasyarakatan atau ormas terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) malam.
Bentrok tersebut diduga disebabkan karena sengketa lahan antara warga di kawasan Gang Buntu II RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran dengan PT Pertamina.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 20 warga mengalami luka karena bentrok fisik dengan oknum ormas yang diduga dikerahkan Pertamina.
Berdasarkan keterangan warga, konflik sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi selama delapan bulan terakhir.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, menyebutkan konflik lahan antara Pertamina dan warga di Gang Buntu II sudah terjadi sejak Juli 2020.
PT Pertamina mengklaim merupakan pihak yang berhak menguasai lahan di kawasan itu. Karenanya, hendak menggusur warga setempat.
"Semenjak bulan Juli 2020, Warga Gang Buntu II telah mengalami penggusuran yang sebenarnya dinilai cacat pada prosedur hukumnya," kata Rivan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Rivan menjelaskan, Gang Buntu II RT 006 RW 002 merupakan wilayah perumahan warga seluas 4,8 hektar yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2.000 jiwa.
Warga di sana rata-rata telah tinggal selama 20 tahun lebih.
Bahkan, di antara warga yang masih ingin bertahan, ada yang sudah tinggal selama 40 tahun.
"Sebagian besar warga memang sudah lahir dan besar di tanah ini," ucap Rivan.
Oleh karenanya, banyak warga yang enggan meninggalkan rumahnya.
Akhirnya konflik antara warga dan Pertamina pun kerap terjadi dalam sembilan bulan terakhir.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kronologi versi Kontras yang dihimpun dari keterangan warga:
- Juli 2020, Warga Gang Buntu II mulai mengalami penggusuran yang dinilai cacat pada prosedur hukumnya karena tanah masih berstatus sengketa dan belum ada putusan pengadilan.
PT Pertamina Persero mulai melakukan intimidasi dan teror secara door to door kepada warga.
Beberapa orang dari warga menjadi ketakutan akibat intimidasi tersebut dan memutuskan untuk membongkar rumahnya sendiri dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- PT Pertamina juga melaporkan warga kepada Polres Jakarta Selatan dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan beberapa warga sudah menghadap ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan panggilan dari pihak kepolisian. Padahal, tanah yang dihuni tersebut masih dalam sengketa.
- Seiring berjalannya waktu, pihak PT Pertamina yang datang mengatasnamakan diri sebagai Perwakilan dari PT PTC (Pertamina Training and Consulting), tetapi hingga saat ini warga tidak tahu tanah yang sedang digusur hendak didirikan atau dibangun apa.
- Pada Oktober 2020, warga yang resah akibat intimidasi dari anggota Brimob yang dilibatkan dalam penggusuran ini berembuk untuk mengadukan intimidasi ini kepada Komnas HAM. Mereka juga melakukan aksi juga di depan kantor Komnas HAM.
Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Komnas HAM kepada warga.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV