Hakim Memutuskan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur
Hukum | 18 Maret 2021, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, gugur.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, karena sidang perdana pokok perkara telah dimulai kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di petamburan, sempat diskors.
Hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan, gugur atau tidaknya praperadilan.
Hakim, akhirnya menyatakan praperadilan gugur.
Merujuk kitab undang-undang hukum acara pidana, permintaan dinyatakan gugur, jika sidang perkara telah dimulai sementara praperadilan belum selesai.
Pengacara Rizieq dalam kasus ini Almasyah Hanafiah sempat menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab tetap digelar secara daring.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan hakim meminta jaksa untuk kembali menghadirkan Rizieq Shihab pada sidang yang akan berlangsung pada hari Jumat (19,03).
Jika Rizieq masih juga tidak hadir, Jaksa diminta untuk menghadirkan secara paksa.
Sementara terkait pelaksanaan sidang yang dilakukan secara daring, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur sidang di masa pandemi covid-19.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV