Tegur Stasiun Televisi Swasta, KPI Sebut Siaran Lamaran Aurel-Atta Tidak Ada Unsur Edukasi
Peristiwa | 16 Maret 2021, 23:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihak stasiun televisi swasta yang menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. KPI juga menegur isi acara itu.
Pertemuan itu berjalan secara virtual pada Senin (15/3/2021) sore. Pihak KPI meminta keterangan sekaligus memperingatkan RCTI sebagai pihak yang menayangkan acara lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menyebut, pemanggilan ini adalah bentuk respons atas aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Publik Kecam Siaran Pernikahan Selebriti di Televisi, KPI Beri Tanggapan Begini
“Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Mimah melalui keterangan tertulis di laman KPI, Selasa (16/3/2021).
Mimah mengingatkan, frekuensi siaran adalah barang publik yang dikuasai negara. Pihak yang mendapat izin menggunakan frekuensi itu harus menempatkan kepentingan masyarakat sebesar-besarnya.
Ia juga mengatakan, lembaga penyiaran mesti memberi informasi dan edukasi, selain hiburan. Terkait tayangan pernikahan Aurel dan Atta, Mimah menyatakan tidak ada unsur edukasi dari acara berdurasi 3 jam itu.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," ujar Mimah.
Pihaknya secara tersirat memperbolehkan penayangan kehidupan pribadi. Asal, tayangan itu memiliki fungsi edukasi.
Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel Dianggap Tak Bermanfaat, Sahabat Atta: Berbagi Bahagia Itu Pahala
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV