> >

MUI Minta Pemerintah Kaji Dampak Puasa pada Ketahanan Tubuh Penerima Vaksin Covid-19

Agama | 16 Maret 2021, 21:14 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa soal vaksinasi Covid-19 saat puasa di bulan Ramadhan. (Sumber: Dok MUI Pusat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut soal dampak puasa pada ketahanan tubuh orang yang menerima vaksin Covid-19. Di sisi lain, MUI juga baru menerbitkan fatwa soal apakah vaksin dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Pemerintah berniat menggenjot vaksinasi Covid-19. Namun, umat Islam akan menyambut bulan Ramadhan sebentar lagi. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengadakan rapat pleno membahas hukum vaksinasi saat puasa di bulan Ramadhan.

Dengan hasil rapat itu, MUI mengeluarkan Fatwa No 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi saat Puasa di Bulan Ramadan.

Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Pemerintah akan Impor Beras hingga Gula

“Sebentar lagi akan masuk bulan suci ramadan tetapi pada saat yang sama program vaksinasi harus terap jalan. Karenanya MUI tadi membahas dan menetapkan fatwa No. 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat puasa di bulan ramadan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Saleh, Selasa (16/3/2021).

Pihaknya berharap pemerintah mengkaji lebih lanjut soal ketahanan tubuh orang yang sedang berpuasa.

“Pemerintah diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi bulan Ramadan ini dengan identifikasi kondisi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah puasa berdampak kepada ketahanan tubuh pada saat diberikan imunisasi atau tidak,” kata Ni’am.

Pihaknya pun menyarankan pemerintah bisa memindahkan jadwal vaksinasi Covid-19 sebagai alternatif.

“Jadi pelaksanaan imunisasi bisa dilaksanakan malam hari pada saat kondisi umat Islam bugar setelah berbuka puasa,” tambah Ni’am.

Selain itu, berdasarkan rapat pleno itu, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena menggunakan suntik.

Baca Juga: Kadaluwarsa Vaksin AstraZeneca Mei 2021, Pemerintah Harus Kejar Waktu

“Prinsipnya vaksinasi ada dua model, model oral yang dimasukan ke dalam mulut dan juga injeksi. Nah vaksinasi yang selama ini dengan cara injeksi secara syar’i tidak membatalkan puasa,” jelas Ni’am.

Apalagi, Ni’am mengatakan, para ahli kesehatan telah mengakui vaksinasi Covid-19 melalui suntikan ini aman.

“Karenanya umat Islam yg sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidk menimbulkan bahaya menurut ahli,” ujar Ni’am.

Pendapat serupa juga pernah dikeluarkan Dar al-Ifta al Misriyyah. Ini adalah lembaga fatwa dan pusat penelitian hukum Islam di Mesir yang berdiri sejak tahun 1895/1311 H.

Suntikan vaksin disebut tidak membatalkan puasa. Hal itu karena cairan dari alat suntik masuk melalui kulit.

Sementara, Islam melarang orang berpuasa memasukkan benda ke tubuh melalui rongga tubuh terbuka (jauf). Dilansir dari Kompas.com, terminologi jauf menurut ahli fikih terkait dengan lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Baca Juga: Jokowi : Bulan Puasa Vaksinasi Dilakukan Malam Hari, Siang Hari Untuk Daerah Non-Muslim

Dar al-Ifta juga menyebut, pemberian obat melalui infus tidak akan membatalkan puasa. Puasa akan batal bila ada benda yang masuk melalui telinga, hidung, dan mulut.

Suntikan melalui anus, seperti enema bagi penderita ambeien juga disebut dapat membatalkan puasa. Enema adalah prosedur memasukkan cairan ke dalam kolon melalui anus.

Jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien akan membatalkan puasa karena dubur termasuk rongga tubuh terbuka.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU