MUI Minta Pemerintah Kaji Dampak Puasa pada Ketahanan Tubuh Penerima Vaksin Covid-19
Agama | 16 Maret 2021, 21:14 WIBBaca Juga: Kadaluwarsa Vaksin AstraZeneca Mei 2021, Pemerintah Harus Kejar Waktu
“Prinsipnya vaksinasi ada dua model, model oral yang dimasukan ke dalam mulut dan juga injeksi. Nah vaksinasi yang selama ini dengan cara injeksi secara syar’i tidak membatalkan puasa,” jelas Ni’am.
Apalagi, Ni’am mengatakan, para ahli kesehatan telah mengakui vaksinasi Covid-19 melalui suntikan ini aman.
“Karenanya umat Islam yg sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidk menimbulkan bahaya menurut ahli,” ujar Ni’am.
Pendapat serupa juga pernah dikeluarkan Dar al-Ifta al Misriyyah. Ini adalah lembaga fatwa dan pusat penelitian hukum Islam di Mesir yang berdiri sejak tahun 1895/1311 H.
Suntikan vaksin disebut tidak membatalkan puasa. Hal itu karena cairan dari alat suntik masuk melalui kulit.
Sementara, Islam melarang orang berpuasa memasukkan benda ke tubuh melalui rongga tubuh terbuka (jauf). Dilansir dari Kompas.com, terminologi jauf menurut ahli fikih terkait dengan lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Baca Juga: Jokowi : Bulan Puasa Vaksinasi Dilakukan Malam Hari, Siang Hari Untuk Daerah Non-Muslim
Dar al-Ifta juga menyebut, pemberian obat melalui infus tidak akan membatalkan puasa. Puasa akan batal bila ada benda yang masuk melalui telinga, hidung, dan mulut.
Suntikan melalui anus, seperti enema bagi penderita ambeien juga disebut dapat membatalkan puasa. Enema adalah prosedur memasukkan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien akan membatalkan puasa karena dubur termasuk rongga tubuh terbuka.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV