Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri
Peristiwa | 16 Maret 2021, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, melakukan penyitaan dan pemindahan 3 mobil mewah terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Dalam video amatir, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Senin 15 Maret 2021 melakukan penyitaan dan pemindahan barang bukti tiga mobil mewah dari apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiga kendaraan mewah yang disita dan dipindahkan dari apartemen ini adalah, satu mobil Rolls Royce, satu mobil Mercedes Benz dan satu mobil Nissan Teanna.
Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, dengan tersangka Jimmny Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship yang menyebabkan kerugian negara 23 triliun rupiah.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV