Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?
Sosial | 16 Maret 2021, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sedang menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan pengupahan di masa pandemi Covid-19.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Ida mengaku sedang menyempurnakan aturan soal THR ini.
Baca Juga: Peneliti Kembali Temukan Pekerja di Pabrik Pemasok Samsung dan Apple Idap Kanker
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," kata Ida.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh untuk PNS, TNI, serta Polri. Tahun lalu, pemerintah memotong komponen tunjangan kinerja dari THR dan gaji ke-13.
"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Senin (15/1/2021).
Kementerian Keuangan akan mencairkan THR paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran tahun ini jatuh pada 12-13 Mei 2021, THR nampaknya akan cair pada awal Mei nanti.
THR untuk PNS akan cair dengan jumlah bervariasi sesuai tunjangan kinerja tiap jabatan. Besaran THR untuk PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, THR bisa mencapai Rp123,2 juta.
Di sisi lain, banyak pekerja swasta yang tak mendapat THR tahun lalu. Kemnaker mencatat, setidaknya ada 336 perusahaan yang melanggar pembayaran THR selama periode 11-25 2020.
Saat itu, serikat pekerja mengkritisi pemerintah yang tidak tegas mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan swasta.
“Ombudsman harus berani memaparkan data-data ketidakmampuan Kemnaker dan Disnaker dalam menyelesaikan kasus-kasus THR ini,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Jumat (29/5/2020), dikutip dari kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pandemi Percepat Digitalisasi, Jokowi: Banyak Pekerjaan Lama akan Hilang
"Saya yakin Kemnaker dan dinas-dinas tenaga kerja propinsi sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya," ujar Timboel.
Menaker Ida saat itu berdalih pihaknya kekurangan pengawas ketenagakerjaan.
“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," katanya Senin (15/6/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV