> >

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menolak Persidangan Virtual, Ajak Pendukung "Walkout"

Hukum | 16 Maret 2021, 09:04 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)


JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyatakan keinginannya agar mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi kliennya itu  tetap dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

Persidangan Rizieq Shihab rencananya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aziz menganggap Rizieq Shihab semestinya berada di luar rumah tahanan saat dihadirkan dalam persidangan.

Tak dihadirkannya tersangka di dalam ruang persidangan dia anggap tak terpenuhinya "equality before the law" terhadap Rizieq Shihab. Karena itu dia mengajak HRS dan pendukungnya "walkout".

Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Virtual dari Ruang Tahanan, Polri Tetap Kerahkan 658 Personel di PN Jaktim


“Kami minta HRS dan kawan-kawan juga walkout,” kata Aziz seperti dikutip dari Tribunnews. “Biar saja jaksa sidang bertiga dengan hakim dan tembok.”

Rizieq Shihab disangka dengan enam berkas perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan dua majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan.

Tiga dari enam berkas itu terkait dengan dugaan pelanggaran karantina kesehatan, yang meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; di Pondok Pesantren Alam Argokulutral Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, dan di Rumah Sakit UMMI Bogor pada 20 November 2020.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, 658 Personel Disiapkan Antisipasi Kemanan



Menjelang persidangan virtual kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini, kepolisian menghimbau para simpatisan tak datang ke area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terhadap kemungkinan ada kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab, kepolisian mengantisipasinya dengan menyiapkan 659 personel dan siap menutup jalur lalu-lintas sesuai perkembangan situasi.

Penulis : Purwanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU