> >

Pemprov DKI dan Epidemiolog akan Kaji Pembukaan Tempat Karaoke di Jakarta

Update | 16 Maret 2021, 00:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI segera memberikan izin pelaku usaha karaoke untuk beroperasi selama masa PPKM Skala Mikro.

Rencana pembukaan tempat hiburan akan dikaji bersama Ahli Epidiemologi, pengusaha, hingga satgas covid 19.

"Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas, masukan dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia dan tentu juga Jakarta secara bertahap membuka tempat wisata dan unit kegiatan usaha lain terkait pariwisata, termasuk karaoke ," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (15/3)

Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI dalam dua minggu terakhir telah membuka secara bertahap tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, dan juga museum.

Dia mengatakan bahwa Pemprov DKI selalu mengajak para ahli dan juga masyarakat untuk berdialog terkait rencana pembukaan tempat-tempat wisata dan hiburan di masa pandemi ini.

Wacana tersebut tertuang dalam surat edaran tentang persiapan pembukaan kembali usaha karaoke di Jakarta.

Pemprov DKI baru akan memutuskannya saat berakhirnya PPKM Mikro 2 minggu ini pada 22 Maret nanti.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU