Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 Triliun
Peristiwa | 15 Maret 2021, 22:50 WIBKOMPAS.TV - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menangkap seorang tersangka, sindikat peredaran uang asing palsu.
Total, uang asing palsu dari sindikat ini nilainya mencapai 4,5 triliun rupiah.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti dari tangan tersang kaberupa uang palsu Euro yang jika dikonversi nilainya mencapai 34 miliar rupiah.
Sehingga dari sindikat ini, polisi menyita uang asing pals dengan total senilai lebih dari 4,5 triliun rupiah.
Selain itu, polisi menyita "master key" uang palsu.
Total terdapat 11 tersangka dalam kasus peredaran uang asing palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang anggota sindikat, serta mengamankan uang asing palsu dengan pecahan Dolar Amerika Serikat, Dolar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan Tiongkok, Yi Jiao Tiongkok, Dolar Kanadan dan Cruzeiro Brasil.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran.
Diketahui, sindikat ini telah melancarkan aksinya sejak 2011 dan sudah mengedarkan sejumlah uang asing palsu ke berbagai daerah.
Kapolresta Banyuwangi juga menyebutkan jika tingkat kemiripan uang asing palsu ini mencapai 95 persen.
Lantas, apa peran tersangka baru ini, dalam sindikat peredaran uang asing palsu? Seperti apa modus yang dilakukan para tersangka, dalam mengedarkan uang asing palsu ini?
Kita akan membahasnya bersama, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV