Juliari Batubara Perintahkan Pungut Rp30 Miliar dari Perusahaan Penggarap Paket Bansos Covid-19
Kriminal | 15 Maret 2021, 20:57 WIBBerdasarkan BAP itu, Juliari juga memerintahkan bawahannya untuk tidak lagi memberi proyek Kemensos pada perusahaan yang tak membayar pungutan.
"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.
Adi menjawab dengan memutar-mutar.
“Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP,” kata Adi.
Namun, setelah didesak oleh tim penasihat hukum Harry, Adi Wahyono mengakui ada arahan dari mantan Mensos Juliari Batubara sesuai isi BAP.
Baca Juga: KPK Selidiki Nama-Nama Baru di Kasus Korupsi Bansos
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga (KPK) menduga Juliari Batubara menerima Rp17 miliar dari dua kali periode proyek pengadaan Bansos Covid-19.
“Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020.
Pada periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar. Lalu, pada periode kedua penyaluran bansos, ia menerima Rp88 miliar.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV