KPK Sita Tumpukan Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Suap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Peristiwa | 15 Maret 2021, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah uang sebesar 52,3 miliar rupiah, hari ini (15/3) disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang miliaran rupiah ini disita dari salah satu bank di Jakarta.
Untuk memindahkan uang sitaan ini, KPK harus memindahkan uang dari mobil dengan menggunakan troli.
Diduga uang senilai 52,3 miliar rupiah ini disita dari para eksportir yang telah mendapat izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.
"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah milik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
Rumah yang disita KPK ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV