> >

MUI dan Muhammadiyah Tanggapi Persekusi Hesti, Perempuan Bercadar yang Pelihara 70 Anjing Liar

Sosial | 15 Maret 2021, 17:11 WIB
Hesti Sutrisno, perempuan yang memelihara 70 anjing liar. (Sumber: Instagram/hestisutrisno)

BOGOR, KOMPAS.TV - Media sosial sempat ramai membicarakan kisah seorang perempuan bercadar yang memelihara puluhan anjing dan menerima penolakan keras dari sekelompok orang. MUI dan Muhammadiyah ikut berpendapat soal kontroversi ini.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad berpendapat, tindakan merawat dan menyayangi anjing-anjing liar tak bermasalah secara etika. Dadang berkata, menyayangi makhluk hidup adalah tindakan baik.

“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” ujar Dadang.

Baca Juga: Viral, Perempuan Bercadar Ini Pelihara 70 Anjing Liar, tapi Ditolak Ormas

Dadang kemudian menceritakan isi sebuah hadis dalam ajaran Islam. Hadis itu berkisah tentang seseorang yang mendapat imbalan pahala dari Allah karena memberi minum pada anjing.

Bila dibandingkan, tindakan perempuan bernama Hesti Sutrisno dan orang di dalam hadis itu sama-sama baik.

“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga," kata Dadang.

Dadang juga berpesan, kelompok warga yang keberatan mestinya tidak mengusir atau melakukan persekusi pada Hesti.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut, ajaran Islam memperbolehkan seseorang merawat anjing liar. Bahkan, ia mengatakan, hal itu adalah perbuatan baik.

“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan (dalam ajaran Islam),” kata Hasanuddin dikutip dari RRI, Senin (15/3/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU