> >

Program Kampus Mengajar Angkatan Kedua Dibuka Juni 2021, Simak Persyaratannya

Berita utama | 15 Maret 2021, 17:02 WIB
Kemendikbud akan membuka program Kampus Mengajar angkatan kedua pada Juni 2021 mendatang (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kampus Mengajar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran untuk angkatan kedua pada Juni 2021.

Kampus Mengajar merupakan bagian dari Kampus Merdeka yang mengajak mahasiswa di Indonesia untuk menjadi guru dan mengajar siswa-siswa Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah 3T yakni terdepan, tertinggal dan terluar.

Angkatan kedua dari program ini akan difokuskan pada pengajaran untuk materi literasi, sains, dan literasi matematika.

Baca Juga: Ini Dia Kebijakan Kampus Merdeka ala Nadiem Makarim

"Jadi setelah ini pada bulan Juni [Kemendikbud] akan mengeluarkan Kampus Mengajar jilid kedua, yaitu literasi, sains dan literasi matematika," ujar sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardhani dalam acara pembekalan Kampus Mengajar 2021 seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Peserta program Kampus Mengajar angkatan satu akan mengikuti pelatihan dan mulai mengajar selama tiga bulan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021.

Bagi mahasiswa yang saat ini mengikuti Kampus Mengajar angkatan satu, Paristiyanti Nurwardhani meminta mereka bersiap menunggu kegiatan berikutnya jika tertarik.

Baca Juga: [INFO GRAFIS] Kemendikbud Resmi Hapus Ujian Nasional Jenjang SD, SMP dan SMA

Ia juga mengatakan detail lebih lanjut mengenai Kampus Mengajar angkatan dua akan diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Program hasil kerja sama Kemendikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini memiliki manfaat bagi para mahasiswa dan dosen untuk memberi kontribusi nyata bagi pendidikan di Indonesia, terutama dengan segala keterbatasannya di masa pandemi.

Peserta program Kampus Mengajar juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Mahasiswa mendapat uang saku sebesar Rp 700.000 per bulan
  • Potongan UKT, maksimal Rp 2.400.000 (satu kali)
  • Sertifikat peserta program Kampus Mengajar
  • Adapun bagi dosen Kampus Mengajar nantinya mendapat insentif berupa angka kredit untuk kenaikan pangkat dan insentif finansial sesuai regulasi

Baca Juga: Untuk Para Guru, Ingin Mengajar di Luar Negeri? Kemendikbud Sedang Buka Seleksi, Cek Syaratnya

Untuk mengikuti program Kampus Mengajar, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat bagi Mahasiswa

Sejumlah syarat untuk mengikuti Kampus Mengajar yakni:

  1. Mahasiswa aktif minimal semester 5
  2. Memiliki IPK minimal 3,0
  3. Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020
  4. Memiliki pengalaman mengajar (volunteer) atau berorganisasi. 

Baca Juga: Kemendikbud: Nilai Agama dan Pancasila Tercantum dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Syarat bagi Dosen

Adapun syarat bagi dosen yang mengikuti Kampus Mengajar yakni:

  1. Memastikan data di PDDikti sudah benar (nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir)
  2. Bersedia membimbing 5-8 mahasiswa
  3. Mendampingi mahasiswa bimbingan untuk bertemu dengan Dinas dan sekolah
  4. Melakukan sesi pendampingan mahasiswa selama program berlangsung berupa komunikasi dengan tiap mahasiswa bimbingan (1x seminggu)
  5. Melakukan komunikasi dengan guru pamong (paling tidak 2x selama program)
  6. Melakukan sharing session dengan seluruh mahasiswa bimbingan (1x per dua minggu)
  7. Memberikan penilaian akhir kepada mahasiswa bimbingan
  8. Memberikan rekomendasi untuk pengembangan diri mahasiswa

Penulis : Gempita Surya Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU