Ini Alasan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas Temukan Perintah Penguntitan
Hukum | 14 Maret 2021, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkap alasan pihaknya tidak menyatakan penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) bukanlah pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, kata Taufan, Komnas HAM tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat. Hal tersebut berdasarkan pada Statuta Roma, yang menjadi acuan Komnas HAM.
Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Menurut Statuta Roma itu, Taufan mengatakan, suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," kata Taufan dalam sebuah diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Dalam kasus penembakan laskar FPI tersebut, Taufan menuturkan, bahwa Komnas HAM hanya menemukan adanya perintah dari pihak kepolisian untuk melakukan penguntitan.
"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil," ucap Taufan.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab
"Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya."
Lebih lanjut, Taufan ditanya soal adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Ia pun menjawab bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti untuk memperkut adanya tindakan pelanggaran HAM berat.
Terlebih, hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada di dalam dua mobil mencurigakan tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV